JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggaku akan menaikkan tunjangan kinerja daerah (TKD) para pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan prestasi kerjanya.
“Kalau kamu kerja benar dapat segitu. Kalau dulu kan tidak. TKD tunjangan kehadiran doang,” kata Ahok di Balai Kota, Kamis (22/1/2015).
Ia mengambil contoh sepertii pegawai Dinas Perhubungan DKI yang banyak menindak angkutan umum yang ngetem sembarangan dan mencabut pentil kendaraan yang kedapatan parkir liar. Begitu pula dengan para pegawai di Dinas Tata Air, yang terus memperbaiki saluran mampet dan mengantisipasi genangan. Poin-poin kinerja itulah, kata Ahok, yang akan dimasukkan ke dalam TKD.
Namun, lanjut Ahok, masih banyak para PNS yang sudah mengisi formulir-formulir untuk mendapatkan TKD dinamis, namun masih keliru. “Tapi masih banyak juga yang keliru isi formulirnya,” tuturnya.
Tahun ini, DKI akan mengatur gaji untuk pejabat eselon II Rp 75 juta-Rp 80 juta, eselon III Rp 45 juta-Rp 50 juta, camat Rp 45 juta, dan lurah Rp 33 juta.
PNS yang tidak melakukan apa pun, hanya mendapat gaji Rp 9 juta. Sedangkan yang kerjanya lebih jelas dan punya prestasi bagus, bisa sampai Rp 13 juta. Dan yang honorer, teknis pajak, pengadaan barang, bisa mencapai Rp 25 juta.[]