JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan membatasi transaksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ketegasan Ahok itu berlaku buat para pegawai satuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Tujuannya dibuat aturan tersebut, menurut bupati belitung Timur ini
agar mencegah transaksi gelap pada karyawan PNS.
“Biar enggak ada tarik cash, kalau enggak ada tarik cash kan bisa ketahuan duitnya lari ke mana dan ke siapa, itu berlaku ke semua karyawan SKPD kita,” ujar Ahok di Kantor Balai Kota, Rabu (26/11/2014)
Ahok mengatakan, transaksi yang nominalnya lebih dari Rp25 juta, itu nanti prosesnya harus melalui transfer, itu tidak bisa melalui tarik tunai.
“Jadi kalau kamu mau bayar ke orang di atas Rp25 juta, kalau rekening bank kan harusdi transfer,” tandasnya.