JAKARTA, WB – Jamwas Kejaksaan Agung, Widyo Pramono menjelaskan selama tahun 2015 ada delapan jaksa yang diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pemberhentian itu sesuai dengan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
“Pemberhentian sementara sebagai PNS untuk Tata Usaha ada 4 orang dan jaksa ada 4 orang,” papar Widyo, Rabu (30/12/2015).
Ia menjelaskan, dari delapan orang tersebut, telah dijatuhkan hukuman disiplin terhadap pegawai Kejaksaan se-Indonesia untuk pegawai Tata Usaha mulai dari golongan I,II,III.
Masih kata Widyo, untuk golongan I Tata Usaha sebanyak satu orang, golongan II Tata Usaha 40 orang, golongan III di Tata Usaha 22 orang dan jaksa 52 orang sehingga jumlahnya 74 pegawai.
“Untuk golongan IV, jaksa ada 25 pegawai dan Tata Usaha nihil. Jadi jumlah keseluruhan Tata Usaha ada 63 pegawai, jaksa 77 pegawai dan total keseluruhan 140 pegawai,” paparnya.
14 orang Tata Usaha dan 12 pegawai dari Jaksa disanksi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Bahkan ada enam pegawai jaksa yang dibebastugaskan dari jabatannya.
Widyo menjelaskan hukuman disiplin berdasarkan jenis perbuatan yaitu indisipliner Tata Usaha sekitar 37 orang, jaksa 11 orang. Kemudian, penyalahgunaan wewenang ada 11 orang di Tata Usaha dan jaksa 48 orang.
“Perbuatan tercela lainnya Tata Usaha ada 15 orang dan jaksa 17 orang. Sementara perdata ada 1 pegawai. Jadi total keseluruhan ada 140 pegawai,” tandasnya.[]