JAKARTA, WB – Semenjak dibuka pada 15 Agustus 2014 oleh Kementerian Hukum dan HAM Panitia Seleksi (Pansel) calon Pimpinan KPK sudah berhasil merekrut 104 orang. Namun, menjelang akhir penutupan pada 3 September 2014 hanya 64 orang yang lolos seleksi administrasi.
“Ada beberapa faktor yang memengaruhi mereka tidak lolos. Ada empat kriteria seleksi awal,” ujar anggota Pansel Farouk Muhammad, Jumat (5/9/2014).
Secara administrasi, Farouk menjelaskan, memang banyak pendaftar yang tidak cermat membaca syarat-syarat untuk bisa menjadi calon pimpinan KPK. Ada empat kriteria yang harus terpenuhi yakni latar belakang pendidikan calon, relevansi pekerjaannya dengan tugas pimpinan KPK, total masa kerjanya, dan kelengkapan persyaratan administrasinya.
Misalnya, dalam hal pendidikan, calon harus punya latar belakang pendidikan hukum, maupun perekonomian. Disertai dengan pengalamannya dalam dunia tersebut, menjadi prioritas utama.
“Kan harus ada sarjana hukum, ekonomi, pokoknya yang relevan dengan pekerjaan KPK. Jadi (yang tidak lolos) pendidikannya itu tidak relevan dengan jabatannya,” kata Farouk.
Begitu pula dengan kesesuaian bidang pekerjaan peserta dengan kriteria yang dibutuhkan sebagai pimpinan KPK. Farouk mengatakan, pansel juga tidak meloloskan beberapa pendaftar karena tidak dapat memenuhi kelengkapan administrasi yang diperlukan.
“Misalnya, ada KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), banyak yang tidak lengkap. Kita kan menilai, ini orangnya serius apa tidak. Nah, makanya itu menghasilkan 64 orang,” jelasnya.[]