JAKARTA, WB – Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan sebanyak 35 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Para pekerja migran tersebut terbagi ke dalam tiga tindakan pidana yakni sihir, zinah, dan pembunuhan.
Iqbal mengatakan, Pemerintah terus berjuang, agar ke-36 WNI itu bisa terbebas dari hukuman mati. Ia juga mengatakan, Menlu Retno L.P Marsudi baru saja bertemu dengan Menlu Saudi.
“Salah satu yang dibahas adalah permintaan agar ada understanding secara bilateral jika ada WNI yang menghadapi permasalahan hukum dan juga hukuman mati,” urai Iqbal, Kamis (28/5/2015).
Menlu meminta kepada pemerintah Saudi agar KBRI atau KJRI diberikan early notification. Dan Iqbal melihat hal tersebut, disambut positif.
Sementara itu, dari total data tercatat empat WNI telah dieksekusi pancung di Saudi, yakni pada 2008 sebanyak satu orang, 2011 satu orang, dan tahun ini sebanyak dua orang.
Setiap kali mengeksekusi, Saudi memang tidak pernah memberikan notifikasi awal kepada pemerintah negara asalnya.[]