JAKARTA, WB – Puluhan pengacara dengan koordinator Boyamin Saiman, akan memberikan pendampingan kepada Firman Wijaya, yang dilaporkan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik kata Boyamin Saiman di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Sedikitnya 28 advokat siap membela Firman, ia menegaskan penunjukan ini ia terima semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi UU Advokat.
“Dia hanya menjalankan tugas. Saya yakin Firman Wijaya tidak bersalah dalam menjalankan tugas profesinya,” katanya.
Untuk memperkuat tim, Boyamin juga menyiapkan advokat, mitra dari kantor Boyamin Saiman Law Firm Jakarta dan Kartika Law Firm Surakarta yang terdiri Arif Sahudi, Kurniawan Adi Nugroho dan Sigit Sudibyanto, Harjadi Jahja, Dwi Nurdiansyah, Utomo Kurniawan, Rizky Dwi Cahyoputra, Rudy Marjono, Giorgius Limart Siahaan, Totok Yulianto, dan Budiyono.
“Kami masih akan menghimpun dan menambah advokat lain,” tandasnya.[]