JAKARTA, WB – Pemerintah dipastikan akan duduk bersama membahas masalah kontrak karya Freeport pada tahun 2019 atau sesuai ketentuan Undang-Undang yaitu dua tahun sebelum berakhirnya masa kontrak karya Freeport pada tahun 2021 mendatang.
“Jadi spekulasi macam-macam itu tidak benar bahwa ada surat yang telah disampaikan oleh Menteri ESDM itu sebenarnya hanya memberi, semacam memberi tahu bahwa OK kita akan sepakat duduk bersama di tahun 2019,” ungkap Pramono seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Jakarta, Rabu (16/12).
Berarti pemerintah belum memberikan jaminan sama sekali? “Ya pemerintah sama sekali ingin duduk denganFfreeport dalam 4 poin yang menjadi standing position dari pemerintah. Kalau itu bisa dilakukan maka perundingan akan dilakukan,” tegas Pramono kepada wartawan seusai mengikuti acara penyerahan DIPA 2016, di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/12) siang.
Keempat syarat dimaksud adalah: Pertama, Freeport harus mampu memberikan keuntungan bagi Papua dan Papua Barat, selain itu perusahaan tersebut juga harus memberikan kontribusi pembangunan industri pertambangan di Indonesia.
Kedua, Freeport harus meningkatkan kandungan lokal, baik berupa barang maupun jasa. Ketiga, Freeport harus melibatkan unit lokal dan membangun sumber daya manusia. Termasuk kemungkinan mendorong pertumbuhan pasar modal. Dan Keempat, iklim investasi di Indonesia harus dijaga, tidak hanya untuk calon investor, tetapi investor yang sudah ada di Indonesia. []