JAKARTA, WB – Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait mengungkapkan sebanyak 21.600.000 laporan pelanggaran hak anak yang telah diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak. Melihat hal tersebut, kata Arist Indonesia telah masuk dalam kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak.
“Bentuknya sodomi dan perkosaan seperti yang menimpa Angeline,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dari laporan tersebut 52 persen atau 11 juta kasus merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Bahkan, kata Arist Indonesia sudah masuk dalam kondisi darurat kejahatan seksual anak sejak tahun 2013.
“Pada tahun 2013 terdapat 2226 laporan kejahatan hak anak dan 58 persennya merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Lalu tahun 2014, laporan yang masuk meningkat menjadi 3726 pelanggaran hak anak dan 62 persen adalah kejahatan seksual. Bentuknya sodomi dan perkosaan seperti yang menimpa Angeline,” papar dia.
“Ini sudah menakutkan kita semua, khususnya orang tua dan anak-anak kita,” lanjut dia lagi.
Menurut pria berusia 54 tahun ini, munculnya berbagai kasus yag ada, menunjukkan anak Indonesia belum dalam kondisi aman dan nyaman. “Rumah dan sekolah yang seringkali dipahami sebagai tempat aman bagi anak, tampaknya belum memberikan jaminan,” pungkas dia. []