JAKARTA, WB – Memasuki hari kedua pendaftaran calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Panitia selektif (pansel) KPK telah mengantongi 11 nama yang telah masuk dalam database. Dan 11 diantaranya ada satu wanita yang ikut mendaftarkan diri.
“Dari ke sebelas nama tersebut, satu orang di antaranya perempuan,” papar Ketua Pansel KPK Destry Damayanti, Jakarta
Lebih lanjut dia memaparkan kesebelas nama tersebut enam orang mendaftar secara langsung dengan mendatangi Kantor Pansel Pimpinan KPK di Gedung 1 lantai 2 Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, sementara lima orang mendaftar secara online.
“Dari ke sebelas nama tersebut, satu orang di antaranya perempuan,” papar dia. Selanjutnya, lanjut dia mereka akan diseleksi secara administrasi.
Pendaftaran kali ini, kata dia lebih banyak dari periode sebelumnya yang terlihat hari pertama masih minim pendaftar. Ini membuktikan kini animo masyarakat begitu tinggi.
“Semoga apabila setiap hari seperti ini kita akan banyak pilihan dan orang orang yang memiliki kapabilitas mau mendaftar,”
Kendati demikian pihaknya tak menargetkan jumlah pendaftar. Hanya saja menurut dia dengan banyaknya yang mendaftar maka tujuan Pansel yang menginginkan KPK diisi oleh orang yang berasal dari berbagai bidang dapat tercapai.
“Intinya, kami menginginkan yang mengisi komisioner KPK nanti lebih heterogen, jadi ada yang memang ahli hukumnya, ahli manajemennya, ahli IT, dan ahli ahli lainnya, jadi nanti bekerjanya kolektif kolegial, bisa saling mengisi, bekerja sama,” ujar dia.
Seperti diketahui Pimpinan KPK itu akan terlebih dahulu diseleksi melalui Pansel KPK mulai 5 sampai 24 Juni 2015. Terhitung 14 hari kerja. Bahkan, tak hanya menerima pendaftaran, Pansel juga akan melakukan jemput bola. Karena pansel kpk menilai banyak orang di luar sana memiliki kemampuan dan integritas yang baik.
Sementara bagi calon yang tertarik bisa mendaftar melalui surat elektronik ke [email protected]. Selanjutnya seluruh berkas akan diterima sampai batas akhir yaitu 24 Juni pukul 16.00. Atau bisa juga langsung menyerahkan berkas dokumen pendaftaran ke Sekretariat Pansel KPK di Sekreriat Negara atau melalui pos disertai dengan materai Rp 6.000.
Untuk melengkapi dokumen pendaftaran, pendaftar juga diminta melampirkan daftar riwayat hidup, pas foto berwarna terbaru 3 lembar ukuran 4×6, fotokopi KTP, fotokopi NPWP, fotokopi ijazah S1, S2, dan atau S3 yang dilegalisir oleh perguruan tinggi, surat pernyataan mempunyai pengalaman di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan minimal 15 tahun dengan menyebutkan instansi tempat bekerja.
Para pendaftar juga hendaknya melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, surat keterangan catatan kepolisian asli dan masih berlaku, surat peryataan tidak pernah menjadi pengurus partai politik, serta surat pernyataan yang siap melepaskan jabatan struktural dan melaporkan harta kekayaannya jika terpilih sebagai anggota KPK.
11 Syarat juga harus dipenuhi para pendaftar sesuai dengan pasal 29 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK antara lain. Pertama, warga negara Indonesia (WNI). Kedua, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, sehat jasmani dan rohan. Keempat, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan. Kelima, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan. Keenam, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Selanjutnya syarat ketujuh yaitu, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik. Kedelapan, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik. Kesembilan melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi angota KPK. Kesepuluh tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
Sementara yang kesepuluh tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK. Serta terakhir calon pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. []