WARTABUANA – Pandemi COVID-19 global yang tengah berlangsung memperdalam ketidaksetaraan yang sudah ada sebelumnya, mengekspos sejauh mana pengucilan terjadi dan menyoroti bahwa upaya mewujudkan inklusi disabilitas merupakan suatu keharusan.
Tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Penyandang Disabilitas Internasional. Diproklamirkan pada 1992 dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), peringatan tahunan ini bertujuan untuk mempromosikan hak-hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di seluruh bidang kemasyarakatan dan pembangunan, serta untuk meningkatkan kesadaran akan situasi yang dihadapi penyandang disabilitas pada setiap aspek kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya.
Penyandang disabilitas adalah salah satu kelompok yang paling tersisih dalam masyarakat kita dan termasuk yang paling terdampak akibat krisis ini dalam hal kematian.
Di Hari Penyandang Disabilitas Internasional ini, mari serukan kesadaran global terhadap pendekatan terintegrasi guna memastikan penyandang disabilitas tidak tertinggal.[xinhua]