WARTABUANA – Jemaah Tarikat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah sudah lebaran hari ini, Rabu (13/6/2018). -enetapan 1 Syawal sesuai dengan hitungan kalender hisab qamariyah.
Hal itu disamapaikan Sekretaris Majelis Fatwa Tarikat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah, Syekh Muda Muhammad Yusuf Hamdani . “Penghitungan awal Ramadan pada tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah tetap mengacu pada Alquran dan hadis. Penghitungannya didasarkan pada kalender hisab qamariah,” Yusuf menandaskan.
Diungkapkannya, jemaah Tarikat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah berangsur mulai datang ke Pondok Pesantren Yayasan Dr Syekh Salman Daim di Bandar Tinggi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, untuk menggema takbir.
Lokasi tersebut juga dijadikan salat Idul Fitri berjamaah, yang diikuti jemaah Tarikat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah di Sumatera Utara. Selain di Bandar Tinggi, salat Id Tarikat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah juga akan digelar di beberapa lokasi lain di Tanah Air, seperti Riau dan Kepulauan Riau digelar di Rumah Suluk Darus Shofa, Kandis, Siak, Riau.
Sementara bagi jemaah yang ada di Pulau Jawa, salat Id digelar di Rumah Suluk Darussalam, Cigombong, Bogor. “Kita tidak adakan salat Id di Rumah Suluk Mariendal (Darul Shofa Li Ahli Taqwa) tahun ini, karena untuk jemaah Sumatera Utara salat Id hanya dipusatkan di Bandar Tinggi,” jelasnya
Setelah salat Id, acara akan dilanjutkan dengan halalbihalal. Diungkapkannya, Insyaa Allah sebelum zuhur acara sudah selesai.
Tarekat Naqsabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah sebelumnya juga telah lebih dulu melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Berdasarkan hitungan di tarekat ini, 1 Ramadan 1439 H jatuh pada Senin 14 Mei 2018.
Metode Hisab Munjid adalah menghitung 360 hari dari awal Idul Fitri tahun lalu. Demikian juga dalam penetapan awal Ramadan yang mengacu pada awal perayaan tahun sebelumnya. Sebelumnya jamaah Tarekat Naqsabandiyah ini sudah melaksanakan puasa selama 30 hari, lebih dulu dari penetapan 1 Ramadan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kendati selalu berbeda menetapkan Idul Fitri dengan pemerintah, hal tersebut tidak pernah dipedebatkan oleh para jamaah. Sebab, tradisi ini sudah merupakan ajaran turun-temurun dari nenek moyang para penganut Tarekat Naqsabandiyah. []