KAIRO – Para menteri luar negeri (menlu) negara-negara Arab pada Selasa (11/5) mengutuk keras “tindakan kriminal yang brutal dan sistematis oleh pasukan Israel di Kota Yerusalem yang diduduki.”
Dalam pernyataan yang dirilis seusai pertemuan virtual mereka, yang digelar atas permintaan Palestina, para menlu tersebut memperingatkan bahwa “serangan dan tindakan kriminal tersebut merupakan bentuk provokasi yang nyata terhadap perasaan para pemeluk agama di mana pun dan ancaman yang dapat memicu siklus kekerasan yang dapat mengancam keamanan dan stabilitas kawasan dan dunia.”
Mereka juga mengecam Israel karena merusak kebebasan beribadah di situs suci umat Islam dan Kristen di Yerusalem.
Para diplomat terkemuka negara-negara Arab tersebut mengecam “keputusan dan prosedur Israel, sistem yudisial yang tidak adil dari negara itu, dan kampanye teroris yang diorganisasikan oleh para pemukim asal Israel dengan dukungan tentara dan polisi pendudukan, yang semuanya bertujuan untuk mengusir orang-orang di Yerusalem yang diduduki, termasuk keluarga-keluarga di lingkungan permukiman Sheikh Jarrah.”
Mereka menggambarkan langkah tersebut sebagai bagian dari kampanye “pembersihan etnis” yang bertujuan untuk melanggengkan “rezim apartheid, yang disponsori oleh pemerintah pendudukan Israel.”
Para menteri tersebut menegaskan niat negara-negara Arab untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan pada semua level, termasuk meluncurkan langkah diplomatik yang intens guna melindungi Kota Yerusalem, mempertahankan situs suci umat Islam dan Kristen di kota itu, dan mendukung hak politik, sosial, ekonomi, dan hak asasi warganya.
Mereka juga mengutuk “agresi yang meluas oleh pendudukan Israel terhadap warga Palestina di seluruh Wilayah Pendudukan Palestina, khususnya tindakan pengeboman brutal yang sengaja menargetkan kalangan sipil di Jalur Gaza yang diblokade, yang mengakibatkan aksi pembunuhan dan melukai banyak anak dan warga sipil tak bersalah.”
Para menlu negara-negara Arab tersebut menyerukan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan organisasi internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB, untuk memikul tanggung jawab hukum, moral dan kemanusiaan agar segera menghentikan agresi Israel ini, memberikan perlindungan bagi warga Palestina, serta menjaga hak kebebasan beribadah mereka.
Mereka juga menyerukan kepada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) agar melanjutkan penyelidikan kriminal terkait kejahatan perang dan aksi kriminal melawan kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina, seraya mendesak badan peradilan itu untuk mencurahkan semua material dan sumber daya manusia dalam penyelidikan ini dan memberikan prioritas yang diperlukan.
Sejak Senin (10/5) sore, serangan udara Israel menewaskan sedikitnya 26 warga Palestina di Gaza, termasuk sembilan anak. Di waktu bersamaan, sedikitnya 300 roket telah ditembakkan oleh pasukan militan Gaza di Israel selatan hingga menewaskan dua warga Israel.
Eskalasi situasi tersebut merupakan hasil dari bentrokan selama berhari-hari di kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem timur antara pengunjuk rasa Palestina dan pasukan keamanan Israel, yang menyebabkan ratusan warga Palestina luka-luka.
Warga Palestina memprotes aturan pembatasan Israel terkait ibadah salat mereka di kompleks masjid itu selama bulan suci Ramadan dan rencana Israel mengusir sejumlah keluarga Palestina dari sebuah lingkungan permukiman di Yerusalem timur. [Xinhua]