SEOUL – Kementerian Kehakiman Korea Selatan (Korsel) pada Senin (19/4) mengatakan pihaknya akan memberi izin tinggal sementara kepada anak-anak migran ilegal yang dilahirkan dan telah tinggal di negara itu selama setidaknya 15 tahun.
Untuk mendapatkan izin tinggal ini, anak-anak tanpa dokumen tersebut harus sudah lulus dari sekolah dasar sebelum 28 Februari 2021 dan telah tinggal di Korsel selama lebih dari 15 tahun.
Para siswa sekolah menengah akan diberi visa D-4 yang akan mengizinkan mereka tinggal di Korsel hingga lulus. Mereka yang sudah lulus dari sekolah menengah atas bisa mendapatkan visa G-1 untuk tinggal di negara itu selama setahun ke depan untuk mempersiapkan diri menghadapi ujian masuk perguruan tinggi dan melamar pekerjaan.
Para orang tua dari anak-anak migran ilegal ini akan diizinkan tinggal di Korsel sampai anak-anak mereka dewasa.
Kementerian tersebut mengatakan kebijakan ini akan diberlakukan sementara hingga 28 Februari 2025 agar tidak disalahgunakan sebagai celah untuk imigrasi ilegal. Menurut perkiraan, sebanyak 100 hingga 500 anak akan menjadi target dari kebijakan ini. [Xinhua]