Macron memenangkan pemilihan presiden putaran kedua yang diadakan pada 24 April dengan mayoritas suara mutlak sebanyak 18.768.638 (58,55 persen dari surat suara yang sah).
PARIS, Dewan Konstitusi Prancis pada Rabu (27/4) mengesahkan hasil pemilihan presiden (pilpres) negara itu baru-baru ini, mengukuhkan Emmanuel Macron sebagai presiden.
Dari 48.752.339 pemilih terdaftar Prancis, 35.096.478 di antaranya memberikan suara mereka sehingga tingkat abstensi atau tidak memberikan suara berada di angka 28,01 persen, kata Laurent Fabius, presiden dewan konstitusi Prancis.
Macron memenangkan pilpres putaran kedua yang diadakan pada 24 April dengan mayoritas suara mutlak sebanyak 18.768.638 (58,55 persen dari surat suara yang sah).
Menurut hukum, masa jabatan kedua Macron harus dimulai selambat-lambatnya pada 14 Mei.
Rival Macron, kandidat sayap kanan ekstrem Marine Le Pen, mendapatkan 13.288.686 suara atau 41,45 persen. [Xinhua]