WARTABUANA – Dokter Kristian Sanjaya, pemilik mereka dagang “Benning” mengajukan gugatan pembatalan merek dagang “Bening’s” milik dr. Oky Pratama Kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun demikian, peluang berdamai tetap terbuka.
Kristian melakukan upaya Hukum yaitu mengajukan Gugatan Pembatalan Merek dengan register perkara nomor : 58 / Pdt.Sus- HKI/Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. setelah keberadaan klinik kecantikan Bening’s dirasakan mengganggu bisnisnya lantaran ada kesamaan penyebutan antara “Benning” dan “Bening’s”.
Saat menggelar konferensi pers di kawasan Tebet, pada Selasa, (8/8/2023), Kristian Sanjaya mengatakan, awal mula gugatan tersebut lantaran pemberitaan yang viral beberapa waktu lalu soal peredaran skincare berupa cream label biru milik “Bening’s”.
Label biru tersebut menurut Kristian adalah penandaan obat luar sejenis salep atau krim yang diberikan dokter sesuai dengan kondisi pasien. Skincare berlabel biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker.
“Direview oleh seorang dokter terkenal ternyata juga membawa dampak bagi klinik Benning, karena diduga ada persamaan penyebutan dengan klinik dalam review tersebut,” ujar Kristian di hadapan sejumlah awak media.
Kristian juga mengungkapkan, akibat kesamaan itu banyak masyarakat di Surakarta, tempat kliniknya berdiri, menduga bahwa kliniknya termasuk salah satu cabang yang mengedarkan krim label biru tersebut.
Menurut Kristian, karena kedua merek memiliki persamaan dalam pembacaan, seringkali dianggap sebagai klinik yang sama. Hal ini dapat menyesatkan masyarakat sehingga terjebak masuk ke klinik yang salah. “Apalagi merek tersebut sering melakukan publikasi dengan artis dan influencer terkenal, sehingga keberadaan usaha saya seolah-olah disamakan atau menjadi bagian mereka,” papar Kristian.
Sebagaimana diketahui, merek dagang “Benning” telah mendaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan HAM pada kelas 44 sejak tahun 2010. Sementara merek dagang “Bening’s” terdaftar tujuh tahun kemudian.
Kristian berharap proses peradilan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan gugatan yang diajukan dapat diterima oleh hakim dan Majelis hakim. Meski demikian, pihak Kristian tidak menampik adanya peluang berdamai dengan pihak lawan.
“Sebetulnya, damai itu jalan terbaik. Namun kedua belah pihak harus sepakat. Di dalam proses peradilan niaga, termasuk sengketa merek, itu dimungkinkan adanya perdamaian, tetapi di luar peradilan. Artinya jika para pihak ada persetujuan dan kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian kesepakatan. Harapan kami, kita ke arah sana,” ujar Mulyaharja SH, salah satu kuasa hukum Benning.
Hal senada juga disampikan Kristian. “ Saya masih melanjutkan proses hukum ini terlebih dahulu, karena saya belum melihat adanya itikad baik dari pihak lawan untuk menemui saya. Tentu tidak ada sesuatu yang pasti dalam hidup ini, jadi semua bisa terbuka peluangnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ramzy SH salah satu tim kuasa hukum dr. Oky Pratama pemilik mere dagang Bening’s menanggapi. Ramzy menegaskan bahwa kliennya juatru yang sangat dirugikan. Sebagai tergugat kliennya merasa punya hak yang sama terhadap merek Bening’s, bahkan kliennya memiliki 3 sertifikat merek Bening’s yaitu : IDM 000671944 kelas 44 untuk BENING’S Skin Care dr OKY PRATAMA, IDM 000906759 kelas 44 untuk BENING’S & Logo serta IDM 000959033 kelas 44 untuk BENING’S GLOW & Logo.
“Mari kita sama sama hormati proses hukum yg sedang berjalan. Jangan merasa paling benar dan paling dirugikan,” tegas Ramzy.[]