KAIRO – Pengadilan Mesir pada Selasa (13/4) memutuskan untuk menyita kapal kontainer raksasa Ever Given yang memblokir Terusan Suez selama hampir sepekan sampai kompensasi sebesar 900 juta dolar AS (1 dolar AS = Rp14.648) dibayarkan, demikian dilaporkan media pemerintah Mesir Al Ahram Gate.
“Keputusan pengadilan akan dikirim ke kapten kapal hari ini,” kata Ahram.
“Kapal berbendera Panama itu resmi ditahan di Great Bitter Lake di Provinsi Ismailia, Kairo timur laut, akibat penundaan pembayaran kompensasi oleh pemilik kapal berukuran gedung pencakar langit Ever Given dari Jepang,” menurut laporan itu mengutip Osama Rabie, Kepala Otoritas Terusan Suez (Suez Canal Authority/SCA).
Sesuai dengan undang-undang maritim, Pengadilan Ekonomi di Ismailia telah menyetujui permintaan SCA untuk secara resmi menyita kapal sampai kompensasi dibayarkan.
“Kami sedang berdiskusi dengan pemilik kapal untuk menyelesaikan masalah secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum,” kata Rabie, menambahkan bahwa pemilik asal Jepang itu sedang menegosiasikan 90 persen dari jumlah yang diminta SCA.
Rabie mencatat bahwa keputusan pengadilan bukan berarti akhir dari negosiasi dengan pemilik kapal untuk menyelesaikan krisis.
Jumlah itu sudah memperhitungkan biaya operasi penyelamatan, kerugian akibat kemacetan lalu lintas, dan kerugian biaya transit selama sepekan saat Ever Given memblokir kanal, jelasnya.
Kapal kontainer Ever Given kandas pada 23 Maret di Terusan Suez, dan lalu lintas dilanjutkan pada 29 Maret setelah kapal tersebut berhasil diapungkan kembali. [Xinhua]