NEW YORK CITY – Rhode Island di Amerika Serikat (AS) berencana mendirikan lokasi-lokasi yang diawasi bagi para pengguna untuk menyuntikkan obat-obatan terlarang dalam upaya mencegah kematian akibat overdosis.
“Lokasi penyuntikan seperti itu memungkinkan orang untuk menggunakan obat-obatan seperti heroin dan metamfetamin di bawah pengawasan personel terlatih,” menurut sebuah artikel yang dirilis oleh Wall Street Journal pada Minggu (24/10).
Para pendukung rencana itu menganggap bahwa lokasi tersebut akan membuka akses ke layanan lainnya seperti perawatan medis yang dapat mengurangi bahaya bagi pengguna narkoba. Namun di sisi lain, para kritikus berpendapat bahwa tidak ada bukti bahwa lokasi tersebut dapat mengurangi ketergantungan obat-obatan ilegal.
Arthur Corvese, perwakilan Negara Bagian Rhode Island, mengatakan tidak masuk akal untuk menetapkan aturan bagi kebanyakan orang dan kemudian menciptakan ruang bagi beberapa orang untuk melanggarnya, seperti dilansir Wall Street Journal. “Hampir seperti sebuah hal yang bertentangan dengan moral yang terjadi sekarang,” ujarnya.
Overdosis merupakan penyebab utama kematian akibat kecelakaan di AS. Kematian semacam itu melonjak hampir 30 persen pada 2020. [Xinhua]