BEIJING, Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022, demikian menurut Kementerian Perdagangan China.
Per 2 November, Sekretariat ASEAN telah menerima instrumen ratifikasi/penerimaan (IOR/A) dari enam negara anggota ASEAN, yakni Brunei, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand, dan Vietnam, serta dari empat negara peserta penandatangan non-ASEAN, yakni China, Jepang, Selandia Baru dan Australia.
Sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut, RCEP akan mulai berlaku 60 hari setelah tanggal tercapainya jumlah minimum IOR/A. Ini berarti bahwa perjanjian RCEP akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Ditandatangani pada 15 November 2020, RCEP yang beranggotakan 15 negara itu merupakan perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia yang mencakup sekitar 30 persen populasi dunia. Volume ekonomi dan perdagangannya juga menyumbang 30 persen dari total di dunia.
Pemberlakuan perjanjian tersebut sangat penting untuk mempromosikan lebih lanjut perdagangan bebas intraregional, menstabilkan rantai industri dan pasokan, serta mendorong keterbukaan tingkat tinggi China, ungkap kementerian itu. [Xinhua]