JAKARTA, WB – Belakangan ini muncul anggapan, di tengah masyarakat bahwa polisi tidak bisa menilang kendaraan yang telat membayar pajak. Kenyataannya, berdasarkan Undang-undang Lalu lintas no.14 Tahun 1992 polisi dapat menilang pelanggaran tersebut.
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri, Irjen Pol Condro Kirono, polisi berhak menilang kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya.
“Pajak mati (telat) pasti bisa ditilang, karena itu sudah ada peraturannya,” ujar Condro Kirono di Yogyakarta, Jumat (8/5/2015).
Masih menurut Condro, peraturan ini memang masih banyak belum diketahui para pengendara. Kata dia, hal itu berkaitan dengan penerbitan STNK yang tidak valid, karena belum ada pengesahan dari kepolisian.
Jika mengacu pada Undang-undang Lalu lintas no.14 Tahun 1992 (ralat: UU Lalu lintas no.22 Tahun 2009), disebutkan, yang menyangkut kelengkapan kendaraan, termasuk surat-surat SIM dan STNK yang masih hidup, atau berlaku, lampu motor, lampu sein, dan seterusnya, berhak ditindak oleh polisi dengan cara menilang.
“Syarat pengesahan STNK itu harus membayar pajak gitu lho. Kalau dia enggak bayar pajak, berati belum ada pengesahan. Kalau dilihat STNK-nya enggak disahkan, berarti dia secara otomatis kena tilang,” kata dia.
Sekadar diketahui, pembayaran pajak bagi kendaraan merupakan hal wajib yang harus dilakukan apabila masyarakat memiliki kendaraan bermotor. Untuk besaran pajak, disesuaikan dengan tipe dan kapasitas mesin pada kendaraan. []