JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari keputusan Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti yang mengangkat mantan tersanga KPK, Komjen Pol Budi Gunawan Sebagai Wakapolri.
“KPK tidak dalam kapasitas mencampuri atau mengomentari soal itu,” kata pimpinan sementara KPK, Johan Budi melalui pesan singkatnya, Kamis (23/4/2015).
Menurutnya, KPK sudah tidak menangani hal yang berkaitan dengan jenderal bintang tiga itu karena telah melimpahkan kasusnya kepada Kejaksaan yang kemudian menyerahkan penanganannya kepada Polri.
“Pengangkatan Wakapolri sepenuhnya wewenang dan domain Polri,” lanjut dia.
Sekedar info, Budi Gunawan tetap dilantik sebagai Wakapolri meskipun masalah hukumnya belum selesai. Kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Budi untuk memutuskan apakah kasus yang dituduhkan dapat dilanjutkan atau tidak. []