JAKARTA, WB – Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi menegaskan bahwa hukuman pancung terhadap Siti Zaenab, TKI di Arab Saudi, tidak memengaruhi kebijakan hukuman mati terpidana narkoba di Indonesia.
Pemerintah, kata Retno, akan tetap berupaya maksimal melindungi WNI yang terjerat hukum di luar negeri.
“Saya sudah menjelaskan, tekad komitmen kami untuk melindungi WNI adalah prioritas, tapi ada isu berupa law enforcement yang harus kami lakukan di dalam negeri,” tegas Retno di kompleks Istana Negara, Rabu, (15/4/2015).
Menurutnya, pemerintah terus melakukan upaya bantuan hukum, terhadap kasus hukuman WNI lainnya, termasuk untuk kasus Siti Zaenab diakuinya sudah dilakukan upaya bantuan sejak 1999. Namun, perbedaan perlakuan hukum di tanah Arab Saudi, membuat pengampunan untuk Zaenab sulit.
“Kami sudah melakukan untuk mendapat maaf dari keluarga. Bahkan tiga presiden kita sudah menulis surat kepada Raja Saudi, yaitu Pak Gusdur, Pak SBY dan Pak Jokowi, sudah memintakan maaf kepada keluarga korban,” tutur Retno.[]