JAKARTA, WB – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
“Alex selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat,” kata Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram saat dihubungi, Senin (30/3/2015).
Berkas perkara surat perintah penyidikan (sprindik) kedua tersangka itu dibuat terpisah. Berkas perkara Alex Usman atas Nomor Sprin.dik-70.a/III/2015/Tipidkor. Adapun berkas perkara Zaenal atas Nomor Sprin.dik-71.a/III/2015/Tipidkor yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2015.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.[]