JAKARTA, WB – Sekretaris Fraksi Partai NasDem di DPR, Johnny G Plate, menjelaskan bahwa wacana menggalang Hak Angket yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly, tidak memenuhi syarat dan akan berpotensi melanggar undang-undang.
Kata Jhonny hak angkat yang ditujukan tersebut adlah lembaga dan bukan perorangan. Dan hal itu kata dia akan bertentangan dengan UU.
“Angket itu tidak memenuhi syarat. Pasal 79 (UU MD3), hak angket itu lembaga DPR bukan perorangan. Ini berpotensi melanggar undang-undang,” ujar Johnny di gedung DPR, Jumat (20/3/2015).
Politisi yang juga Ketua DPP Partai ini menjelaskan tidak ada alasan yang kuat bagi DPR menggunakan Hak Angket, alasannya kebijakan menteri Yasonna terkait partai Golkar tidak berdampak masif.
“Dampak masifnya apa? Ini masih internal parpol.Kedua, masalah internal bukan satu dua tapi semua alami masalah internal tapi selesai. Masalah internal beda-beda,” ujarnya.
Menurutnya, PAN yang baru saja menyelesaikan Kongres juga punya masalah internal sendiri, tapi partai berlogo matahari terbit itu juga bisa menyelesaikannya. Karenanya Johnny meminta masalah internal Golkar jangan sampai dibawa ke ke DPR secara lembaga.
“Jangan selesaikan masalah internal partai ke lembaga. Kalau kewajiban menteri tidak sesuai ketentuan, PTUN tempatnya,” tandas Jhonny.[]