SITUBONDO, WB – Nenek Asyani alias Ibu Muaris, mendadak pingsan ketika majelis hakim menskors sidang. Lantaran tidak siuman, sidang akhirnya dihentikan lebih lama untuk menunggu nenek Asyani siuman.
Sidang keempat digelar dengan agenda pembacaan putusan sela yang dibuka Ketua Majelis Hakim Kadek Dedy Arcana. Baru beberapa menit berjalan, sidang diskors lantaran Asyani mengajukan penangguhan penahanan. Disaat mengajukan penangguhan itulah,
Asyani jatuh pingsan.
Setelah sadar, nenek yang tinggal di Perumahan Banjir, Dusun Kristal, Desa/Kecamatan Jatibanteng, tersebut dibawa kembali masuk ke ruang sidang. Dengan wajah pucat dan sangat lemah, nenek itu duduk di kursi pesakitan.
“Saya puasa,” ujar Asyani dengan wajah pucat lirih kepada petugas medik di ruang perawatan.
Nenek Asyani, akan mendapatkan penangguhan penahanan. Namun, nenek renta yang didakwa mencuri tujuh batang pohon jati itu tetap harus menjalani proses hukum yang masih berjalan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan bahwa, kewenangan penahanan saat ini berada di tangan pengadilan. Kata dia, untuk penahanan ditangguhkan, Kejagung tentu menerima.
“Dalam KUHAP, tersangka yang mendapat perlakuan berbeda adalah anak-anak. Tidak ada pembedaan antara dewasa dan orang tua. Tapi itu bila hanya soal hukum,” ujar Tony.
Ia menjelaskan, bila jaksa peka, tuntutan mereka bisa meringankan, mengingat nenek itu sudah cukup tua. Apalagi kalau nanti ada hal-hal yang meringankan dalam sidang.
Seperti disampaikan sebelumnya, Nenek Asyani menjadi terdakwa di PN Situbondo karena memiliki kayu tanpa surat-surat. Asyani didakwa pasal 12 juncto pasal 83 UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.[]