JAKARTA, WB – Pemerintah Indonesia kini tengah jadi sorotan di tengah mata dunia terkait dengan sistem pemberlakuan hukuman mati atas laporan yang dikeluarkan International Narcotics Control Board (INCB) dalam sidang The Commission on Narcotic Drugs (CND) ke-58 di Wina, Austria.
Atas dasar itulah, dunia menuntut semua negara yang masih menerapkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika, termasuk Indonesia untuk segera menghapus hukuman mati yang dianggap telah melangar hak asasi manusia.
Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Slamet Pribadi mengungkapkan, selain itu INCB juga mendorong lahirnya konsensus penghapusan hukuman mati.
“Delegasi kita memprotes laporan INCB dan mengendaki konsensus agar keputusan penghapusan tersebut dapat diterjemahkan dalam aturan hukum pada setiap negara,” kata Slamet saat dihubungi, Senin (16/3/2015).
Tak hanya itu, menurut Slamet, salah satu organisasi internasional, Harm Reduction International bahkan menyarankan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghentikan bantuan operasional dalam mengatasi masalah narkoba kepada negara yang masih melaksanakan hukuman mati tersebut.
Namun, delegasi Indonesia, Bali Moniaga bersikeras agar Presiden INCB kembali pada mandat dan tugas pokok INCB, yakni mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai dengan amanah dari tiga Konvensi Internasional yang mengatur mengenai pengawasan narkotika.
“Ada usulan agar bantuan operasional pemberantasan narkoba dihentikan, tapi delegasi kami ngotot agar ICNB tidak mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara,” imbuhnya.
Akan tetapi Slamet menegaskan jika pemerintah Indonesia secara tegas tidak akan menghapus sistem hukuman mati. Sebab menurutnya, narkoba sudah menjadi salah satu target terbesar peredaran narkoba.
“itu imbauan kita, hal ini tentu beralasan, karena Indonesia telah dijadikan target utama peredaran narkotika, sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras,” pungkasnya.[]