YOGYAKARTA, WB – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo tegas mengatakan eksekusi harus tetap dilakukan. Selain menyangkut kedaulatan politik, pada dasarnya Indonesia memang sudah mengalami darurat narkoba yang diakibatkan pemasokan narkoba secara masif oleh para pengedar dari negara lain.
“Rata-rata 46 orang meninggal dunia akibat menggunakan narkoba,” kata Tjahjo, Selasa (3/3/2015)
Dia menambahkan saat ini jadwal pelaksanaan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba saat ini sudah ada di Kejaksaan Agung (Kejagung). Eksekusi akan terus dilakukan meski berbagai tekanan seperti dari Peserikatan Bangsa-Bangsa, Brasil, dan Australia terus dilakukan.
“Mau seribu Sekjen PBB, mau seribu Tony Abott atau seribu Perdana Menteri Brasil, jalan terus,” ujarnya.
Kejagung berencana mengeksekusi 11 terpidana mati tahap kedua, yakni delapan kasus narkotik dan tiga kasus pembunuhan.
Ke-11 terpidana mati itu adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkoba, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkoba, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkoba, Zainal Abidin (WNI) kasus narkoba, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkoba, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus narkoba dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkoba.[]