JAKARTA, WB – Agar ketiga lembaga penegak hukum tidak lagi berpolemik, DPR RI memasukkan revisi Undang-Undang KPK dan juga memasukkan revisi Undang-Undang Polri dan Kejaksaan kedalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2015-2019.
“Kita coba evaluasi kembali, tujuannya untuk menata kembali masalah penegak hukum ini, jangan satu sama lain saling `membunuh` seperti ini,” papar Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, Senin (9/2/2015).
Firman menjelaskan, revisi UU tersebut seedang diajukan oleh DPR dan pemerintah. Adapun prolegnas yang akan dibahas DPR selama lima tahun mendatang sebayak 159 rancangan undang-undang. Sebanyak 37 di antaranya akan diprioritaskan tahun 2015 ini.
“Tapi perlu disesuaikan antara tiga lembaga itu, di komisi III itu, kita minta juga pandangan dari pakar hukum,” tandas Firman[]