JAKARTA, WB – Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto akan meminta penyidik Bareskrim Polri memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pemeriksaan Akil tersebut sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Karena status terpidana, kita sudah minta izin, hari ini penyidik ke Lapas Cipinang untuk menjemput dan antarkan surat izinnya,” kata Rikwanto, Rabu (4/2/2015).
Akil Mochtar dipanggil terkait posisinya sebagai hakim pada persidangan sengketa Pilkada Kotawiringin Barat, Kalteng, pada tahun 2010. Saat itu anggota hakim panel adalah Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.
Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut dimungkinkan bila dibutuhkan penyidik.
“Kita tunggu hasilnya, siapa tahu akan ke hakim-hakim panel, jadi nanti kita tunggu saja,” papar Rikawanto.
Sejauh ini Bambang sendiri sudah dua kali menjalani pemanggilan yakni pada hari penangkapan Jumat (23/1) dan Selasa (3/2) kemarin. Sudah dua kali dipanggil dalam penyelidikan namun Bambang belum juga ditahan.[]