JAKARTA, WB – Jaksa Agung Prasetyo mengungkapkan besaran biaya untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap gembong narkoba yang digelar pada pertengahan Januari 2015 lalu di Nusakambangan sebesar Rp 200 juta per orang.
“Setiap orang ada jatah biaya Rp 200 juta. Termasuk seluruh kebutuhan yang diperlukan dari awal sampai pelaksanaan,” kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2015).
Eksekusi mati gelombang I dilakukan di dua tem,pat, yakni di Nusakambangan dan Boyolali. Namun sebelumnya, rencana eksekusi mati dilakukan di Kepulauan Seribu. Taoi karena ada ketidakcocokan masalah biaya, maka pihak kejaksaan mencari tempat lain.
“Awalnya terpikir dieksekusi di Pulau Seribu. Tapi proposal diajukan Rp 258 juta per orang jadi melebihi anggaran yang ada,” ujarnya.[]