JAKARTA, WB – Polemik soal pilkada langsung berakhir. Hal itu terkait pengesahan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu No. 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi undang-undang (UU) oleh DPR.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pemerintah dan komisi-komisi di DPR dan DPD telah menghasilkan kesepakatan dan pertimbangan.
“Sikap pemerintah dalam menerbitkan Perppu No. 1 telah diatur termasuk soal mekanisme pilkada secara langsung oleh rakyat,” ujar Tjahjo Kumolo di DPR, Selasa (20/1/2015).
Menurut Tjahjo, pemerintah memahami semua fraksi punya pandangan sama yaitu persetujuan RUU tersebut dengan mencatat berbagai syarat pertimbangan. Berbagai syarat dan pertimbangan itu kata Tjajo penting untuk perbaikan kedepannya.
“Walau banyak pandangan soal materi yang perlu diperbaiki, seperti tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa, dan pilkada serentak,” kata Tjahjo.
Namun begitu, berbagai pandangan itu harus segera dibahas mengingat waktu yang terbatas. Maka pemerintah dengan intensif membuka diri untuk membahas agar bisa diselesaikan.
“Proses ini tidak akan mengganggu tahapan-tahapannya KPU dengan jajarannya. Mengingat ditahun ini ada 204 daerah otonom yang akan lakukan pemilihan kepala daerah,” tandas Tjahjo.[]