JAKARTA, WB – Masyarakat mulai khawatir dengan hasil lelang jabatan calon orang nomor satu dalam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementrian Keuangan (Kemenkeu).
Sebab, para calon Dirjen Pajak yang tak lolos sampai tahap akhir dinyatakan bermasalah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN) karena memiliki catatan-catatan khusus, dari masalah hukum, kepribadian, maupun transaksi keuangan mencurigakan, hanya dibiarkan, tanpa ada proses hukum lanjutan oleh badan hukum terkait.
”Kalau sudah jelas dinyatakan tidak lolos karena ada catatan di PPATK, KPK, dan BIN harus ditindaklanjuti. Masa orang bermasalah masih bisa menjabat sebagai eselon-2 di kantor pajak,” terang Direktur The Jakarta Institute, Rahmat Soleh di Jakarta (5/1/2015).
Lelang jabatan ini, lanjut Rahmat, semestinya bisa jadi sarana bagi penegak hukum untuk masuk lebih dalam memeriksa kasus hukum yang sudah diperoleh oleh PPATK, KPK, dan BIN.
“Pihak terkait harus segera menerbitkan sprindik terhadap calon Dirjen Pajak yang sudah gagal dan terbukti memiliki catatan, khususnya terkait dengan masalah Transaksi Keuangan Mencurigakan, kalau terbukti ya pecat saja”, lanjut Rahmat.
untuk diketahui, sebelumnya tim Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan Dirjen Pajak telah menetapkan tujuh nama dari 11 nama yang mengikuti seleksi akhir. Empat nama yang gagal adalah Dadang Suwarna, Muhammad Haniv, Edi Slamet Irianto, dan Wahju Karya Tumakaka.
Rahmat menegaskan bahwa PPATK, KPK, dan BIN harus menindaklanjuti pemeriksaan terhadap empat orang ini karena mereka terbukti tidak lolos dalam lelang jabatan, paling tidak menyebutkan ke publik catatan dari empat orang tersebut agar asas transparansi tetap terjaga.
“Pemeriksaan ini bisa dilanjutkan ke calon yang gagal dalam tahap selanjutnya sampai terpilih satu nama Dirjen Pajak”, ucapnya.
Dari data yang diperoleh The Jakarta Institute, salah satu calon Dirjen Pajak yang masih lolos pernah mendapat fee yang berjumlah miliaran dari Jepang karena menerapkan regulasi perpajakan yang mengecualikan negara tersebut untuk membayar pajak ke Indonesia.
Dan ada juga salah satu calon yang masih lolos kekayaannya menumpuk, diantaranya dia punya apartemen mewah di Singapura dan Australia, empat mobil mewah, dua unit rumah bertingkat 4 di Delta Pekayon Bekasi Selatan, tanah luas 1000an meter persegi di Kemandoran Pekayon dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, orang tersebut juga termasuk salah satu Pegawai Pajak yang menumpuk kekayaan hasil skandal pajak dengan tersangka Dhana Widyatmika.
“Jadi kita lihat saja nanti apa masalah ini akan dilupakan begitu saja atau bagaimana,” tutupnya.
Sementara itu, pengamat dari Pustaka Institute, Sekar Hapsari menegaskan bahwa semakin lama Menkeu lambat menetapkan calon Dirjen Pajak terpilih, maka DJP akan terganggu dalam menjalankan tugasnya dalam mengamankan penerimaan negara untuk pembangunan.
“Pegawai di Kantor Pajak saat ini akan bermalas-malasan saja saat ini karena dalam masa status quo menunggu proses lelang jabatan yang sangat lamban”, tegasnya.[]