JAKARTA, WB – Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, selain akan dikenakan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang, dirinya juga akan dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Bupati yang menjabat selama dua periode itu, secara berkala menerima fee panas sejak 2007 dari PT Media Karya Sentosa, perusahaan yang bekerjasama dengan BUMD di Bangkalan.
“Mudah-mudahan awal minggu depan atau setelah liburan selesai kita akan sampaikan kembali, untuk potensi ditingkatkan menjadi TPPU,” ujar Bambang, Rabu (24/12/2014).
Nantinya jika Amin ditetapkan resmi, maka itu akan menjadi kasus ketiga yang menjerat bupati. Fuad Amin sendiri telah dijerat kasus pertama yakni penerimaan suap Rp 700 juta dari PT Media Karya Sentosa yang membuat dia akhirnya ditangkap petugas KPK.
Kasus yang kedua adalah korupsi semasa Fuad menjadi Bupati Bangkalan. Untuk diketahui, Fuad menjabat sebagai Bupati selama dua periode.[]