JAKARTA, WB – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rachmat Arifin alias Li Su selaku Direktur Golden Boutique Hotel untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengurusan izin hutan lindung di Bogor, Jawa Barat terhadap tersangka Kwee Cahyadi Kumala.
“Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka KCK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Pubiklasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (8/12/2014).
Tak hanya Li Su, penyidik juga memanggil satu saksi yaitu I Putu Aryadnyana selaku pegawai bagian gudang Golden Boutique Hotel terhadap tersangka yang sama.
Dugaan sementara KPK, Li Su dan Putu mengetahui kasus yang menjerat bos PT Sentul City Cahyadi Kumala tersebut.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]