JAKARTA, WB – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/12/2014). Pemanggilan politisi yang bisa disapa Romi itu oleh KPK sebagai saksi kasus alih fungsi hutan di Riau dengan tersangka pengusaha sawit, Gulat Manurung.
Romi diperiksa dalam kapasitas dia sebagai mantan Ketua Komisi IV DPR yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan dan perikanan.
Sebelumnya diberitakan, Gulat merupakan pengusaha kelapa sawit di kawasan Riau dengan luas perkebunan 140 hektare. Dia menjadi tersangka kasus penyuapan Gubernur Riau Annas Maamun sebesar Rp2 miliar.
Perkebunan kelapa sawitnya berstatus hutan tanaman industri (HTI). Dia disangka menyuap untuk perubahan status lahan menjadi areal penggunaan lain.
Sebelumnya KPK sudah menangkap Annas dan Gulat di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September lalu, bersama barang bukti sejumlah uang 156 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta.[]