JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak wacana penerbitan Perppu jika DPR tidak menyelesaikan seleksi calon pimpinan KPK sebelum berakhirnya masa jabatan Busyro Muqqodas pada 10 Desember 2014.
“Kami tidak sependapat tentang itu, untuk mengisi kekosongan wakil pimpinan KPK, pemerintah mengeluarkan kepres atau perppu untuk menunjuk siapa saja untuk mengisi kekosongan wakil pimpinan KPK,” kata Ketua KPK Abraham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Menurut Abraham, KPK masih bisa bekerja dengan optimal meskipun nantinya hanya ada empat pimpinan KPK. Sebab, lanjut Abraham, hal tersebut tidak melanggar peraturan.
“Tidak ada aturan yang dilanggar kalau kepemimpinan KPK masih empat orang,” ucap Abraham.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dinilai perlu mengeluarkan perppu jika DPR tidak memilih satu pun dari dua calon pimpinan KPK, yakni Busyro dan Roby Arya Brata.
Selain itu, KPK juga berharap agar seleksi calon pimpinan KPK ditunda hingga 2015. “Sampai hari ini posisi KPK tidak akan berubah. Kami tetap menganggap pemilihan salah satu calon wakil, sebaik mungkin dan seideal mungkin dilakukan pada 2015,” tuturnya.
Proses seleksi calon pimpinan KPK kini tengah berada di DPR. Ada dua calon yang diserahkan pemerintah, yakni petahana Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata, untuk dipilih salah satu. Sementara masa jabatan empat pimpinan KPK lainnya akan berakhir pada 2015. []