JAKARTA, WB – Mengacu pada pasal 163 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Maka nantinya, pelantikan gubernur-gubernur (kepala daerah) dari provinsi lainnya juga akan dilangsungkan di Istana Negara dan dilakukan oleh presiden.
Pengangkatan Ahok sebagai Gubernur memang masih menyisakan banyak polemik, pasalnya tafsir undang-undang kepala daerah DKI sebagai daerah khusus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007. Namun apa daya, UU itupun gugur tatkala Presiden mengeluarkan Perppu. Akibat polemik itupun kubu Koalisi Merah Putih (KMP DKI) banyak menyatakan enggan hadir dalam pelantikan Ahok di Istana.
“”Kami tidak akan hadir pelantikan Ahok di Istana,” ujar Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, Rabu (19/11/2014).
Bukan Taufik semata yang tegas mengatakan tidak akan menghadiri pelantikan Ahok, beberapa rekannya yang juga tegabung dalam KMP DKI, tegas melakukan penolakan dan tidak ikut hadir.
“Saya tidak akan hadir, kerena pengangkatan itu masih multi tafsir,” ujar Lulung Lunggana, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). []