JAKARTA, WB – Ketua MPR, Zulkifli Hasan hari ini, Rabu (12/11/2014) akan kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Amanat Nasional ini, diperiksa terkait dugaan suap alih fungsi hutan di Riau.
Politis yang lahir di Penengahan, Lampung Selatan,itu, untuk kali kedua akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Annas Maamun. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik yang menangani kasus tersebut tengah menangani kasus lain.
“Untuk kasus yang Riau itu penyidiknya sedang melakukan penyidikan yang lain. Jadi teman- saya akan datang lagi Rabu, jam 10.00 WIB,” kata Zulkifli di KPK.
Zulkifli diperiksa dalam kapasitasnya semasa menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Penyidik menduga Zulkifli mengetahui pengajuan izin alih fungsi hutan industri oleh tersangka Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Dan dalam kasus ini KPK sudah menetapkan dua orang tersangka yakni Annas dan Gulat
“Sebagai saksi itu mulia untuk menjelaskan persoalan-persoalan serta membantu penegak hukum agar betul-betul clear,” katanya.
Saat ini KPK telah berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh tersangka Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]