JAKARTA, WB – Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga kini masih terus menggodok sejumlah nama yang bakal dijadikan Jaksa Agung dalam Kabinet Kerjanya.
Namun banyak yang beranggapan jika sebaiknya calon yang bakal mengisi pos di lembaga paling vital itu janganlah dari pihal Partai Politik.
Tapi bagi Direktur Indonesia Public Institute, Karyono Wibowo menganggap seharusnya setiap orang baik, termasuk dari pihak parpol diberikan kesempatan yang sama dengan calon dari internal maupun dari eksternal Kejaksaan.
“Adanya anggapan bahwa calon Jaksa Agung dari partai politik itu rawan diintervensi oleh partai politiknya. Tapi itkan harus dibuktikan dulu,” kata Karyono disela-sela diskusi publik bertajuk, “Menanti Jaksa Agung Pilihan”, yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Menurut Karyono, semua calon harus diberikan kesempatan untuk membuktikan dan melakukan gebrakan penegakan hukum di kejaksaan, sekalipun itu dari parpol.
“Jadi jangan langsung mengjudge orang. Semua itu tergantung dari orangnya. Kalau orangnya tegas dalam melakukan penegakan hukum, maka orang itu layak dimajukan sebagai Jaksa Agung,” tuturnya.
Menurutnya, meskipun dari kader partai belum tentu calon Jaksa Agung tersebut akan melakukan kepentingan, apalagi membela partai politiknya.
“Silahkan lihat contohnya Pak Jokowi, mana pernah dia mengutamakan kepentingan golongannya atau kelompoknya,” ungkapnya.
Karyono mencontohkan dalam Kabinet Kerja Jokowi, di mana sang presiden meminta kepada setiap menteri yang dipilihnya untuk keluar dari parpol. Maka contoh yang dilakukan oleh Jokowi pada kabinetnya juga bisa berlaku pada calon Jaksa Agung nanti. Ia kembali menegaskan, tidak masalah jika calon Jaksa Agung itu berasal dari parpol.
“Apalagi tidak ada peraturan yang melarang bahwa calon dari partai politik itu dilarang maju sebagai calon Jaksa Agung,” ucap Karyono.
Seperti diketahui, dari beberapa calon Jaksa Agung, ada satu nama mencuat sebagai figur Jaksa Agung. Ya, dia adalah Prasetyo yang namanya kini muncul untuk bersaing bersama nama calon-calon Jaksa Agung lainnya. Bahkan mantan Jampidum tersebut digadang-gadang menjadi calon kuat Jaksa Agung.
Sementara Pengamat Hukum Tata Negara, Refli Harun mengatakan, Undang-undang Kejaksaan memungkinkan orang dari luar juga bisa menjadi Jaksa Agung. Apalagi, katanya, syarat menjadi Jaksa Agung itu juga tidak harus seorang Jaksa. “Jadi bisa siapa saja,” tegasnya.
Yang terpenting, bagi Refli, siapapun Jaksa Agung nanti harus melakukan pembersihan dan reformasi di internal. Namun di satu sisi juga harus punya kapasitas di dunia eksternal kejaksaan, serta diisi oleh orang yang punya pengalaman di internal, secara integritas baik, bersih dan bisa menjadi jembatan antara internal dan hubungan eksternal.
“Sebab, sebagai pembantu presiden pasti akan menghadapi kepentingan politik yang maha dahsyat,” jelas Refli.[]