JAKARTA, WB – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Sebagai tindak lanjut atas Perppu tersebut, KPU mulai menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
“Kami (KPU dan Bawaslu) memiliki kepahaman yang sama tentang arti penting Perppu tersebut dan mendukung Pemilukada secara langsung, di mana pada pokoknya Perppu tersebut adalah payung hukum penyelenggaraan Pemilu langsung,” kata ketua KPU, Husni Kamil Manik saat jumpa pers di kantor KPU, Selasa (21/10/2014).
Untuk itu, KPU dan Bawaslu siap menyelenggarakan pemungutan suara serentak bagi semua daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Perppu Nomor 1 tersebut.
“Sekiranya Pemilukada itu akan diselenggarakan secara serentak pada tahun 2015 di 188 daerah di tanggal, bulan, dan jam yang sama,” terangnya.
Kata Husni, KPU dan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya untuk menindaklanjuti poin-poin yang ada di Perppu tersebut. Dalam kesiapan yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, keduanya secara terpisah telah melakukan masing-masing tugas sesuai kewenangannya.
“KPU mulai dari Pemilu-nya, perencanaan sampai evaluasi. Sementara Bawaslu menyiapkan dari segi pengawasan atas proses rangkaian Pemilukada,” tuturnya.
Sementara itu ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan jika kesepakatan bersama dengan KPU harus bisa segera dilaksanakan. Menyangkut aspek yang harus melibatkan pemangku kepentingan lainnya, Bawaslu mengharapkan agar segera mendapatkan respons.
“Terutama menyangkut kepastian hukum dan penganggaran pilkada serentak 2015,” imbuh Muhammad. []