JAKARTA, WB – Penanganan kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama disebut banyak menuai kendala, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Menurutnya penyidik bukan menyampingkan atau menelantarkan kasus korupsi dana haji tapi masih menelusuri keterangan para saksi untuk menguatkan penahanan Suryadharma.
“Masih lama (kasus selesai) kayaknya, tuh. Masih perlu saksi-saksi untuk diperiksa, jadi ini bukan soal bebas berkeliaran,” kata Bambang, Rabu (1/10/2014).
Bambang menyadari, sudah banyak desakan dari luar yang menginginkan agar Surdharma segera ditahan. Namun katanya, proses penyelidikan tidak dapat dikebut dalam waktu cepat. Penyidik sangat membutuhkan keterangan para saksi sebanyak-banyaknya agar kasus tersebut bisa terungkap dengan jelas.
“Ya, pasti keinginan secepatnya (ditahan), cuma tidak bisa ditekan besok harus selesai. Kita juga tidak bisa menangkap orang, menahan orang, jika persentase atau eksposnya belum dilakukan,” ujar Bambang.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lain, Zulkarnain, menambahkan, salah satu kendala mengapa kasus korupsi haji ini lama, karena munculnya kasus korupsi baru yang juga perlu penanganan segera, seperti kasus Operasi Tangkap Tangan kepada Gubernur Riau Annas Maamun terkait korupsi alih fungsi lahan.
Menurut Zul, banyaknya kasus yang ditangani KPK membuat penanganan beberapa kasus yang ditangani sebelumnya sedikit terhambat. Disisi lain, tenaga penyidik yang dimiliki KPK terbatas.
“Ini juga kan sebetulnya pendatang-pendatang baru yang tidak kami perkirakan sebelumnya. Ini kan masalah yang serius juga sebetulnya,” katanya.
Selain itu, Zul juga mengatakan, kasus korupsi penyelenggaraan dana haji memiliki cakupan yang sangat luas sehingga energi dan waktu yang dibutuhkan cukup lama. Meski demikian, ia mengingatkan kepada penyidik agar tetap melakukan ekspose atas kasus-kasus yang sudah ditangani lebih dari enam bulan. []