JAKARTA, WB – Paska disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada menjadi UU Pilkada, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mengaku sudah menyiapkan strategi terkait pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) baik secara langsung maupun melalui DPRD.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Komisi II DPR RI terkait teknis pengawasan pelaksanaan pemilu nantinya.
” Soal kinerja sudah kita sampaikan kepada komisi II DPR RI. Dan saat ini melakukan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang saja,” ujar Muhammad, Senin (29/9/2014).
Muhammad mengatakan, seiring dengan disahkannya RUU Pilkada menjadi UU Pilkada dalam rapat paripurna oleh DPR RI pada Jumat dinihari (26/9) itu, Bawaslu akan melakukan perampingan struktur. Pasalnya dalam UU Pilkada disebutkan kalau kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Jadi sebagai konsekuensi logis atas adanya kebijakan tersebut maka kerja Bawaslu dan penyelenggara pemilu lainnya semisal Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengalami pengurangan. Sebab kedua lembaga negara tersebut akan bekerja disaat pemilihan legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) dilaksanakan selama lima tahun sekali.
“Perannya dikurangi, bukan dihilangkan ya. Tentu akan ada efisiensi dan rasionalisasi. Sebab Kemenkeu juga sudah memberikan sinyal tersebut,” tandas Muhammad. []