JAKARTA, WB – Pemerhati politik dan juga Tokoh Muda Muhammadiyah, Mustofa B. Nahrawardaya, mengklaim bahwa munculnya Instruksi Gubernur Nomor 67/2014 Tentang Pengendalian Penampungan Dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Fitri Dan Idul Adha Tahun 2014/1435 H, telah menimbulkan banyak fitnah serta ketidaknyamanan Umat Islam Jakarta.
“Instruksi tersebut harus dicabut segera, karena liar dan tidak resmi,” tegas Mustofa, melalui pesan singkatnya kepada wartabuana.com, Sabtu (27/9/2014).
Alasan dikatakan liar dan tidak resmi menurut Mustofa, ada pernyataan wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan jelas mengaku tidak menandatangani instruksi tersebut, meskipun di dalam website resmi Pemprov DKI dengan jelas terdapat file Instruksi Gubunernur tersebut jelas ditandatangani Ahok.
“Pejabat di lingkungan DKI Jakarta, anggap itu dokumen resmi dan parahnya, ditindaklanjuti dengan membuat surat edaran resmi ke tingkat bawah, termasuk ke sekolah-sekolah, yang menyebabkan ketidakpastian Umat Islam untuk beribadah,” ujarnya.
Imbas lain dari surat itu, lanjut Mustofa, akan membuat suasana khas Idul Adha di Jakarta kini menjadi lenyap, penjual kambing dan sapi menjauh, hewan menjadi mahal, dan menyebabkan kesulitan bagi Umat Islam untuk mendapatkan hewan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sekolah Pendidikan Dasar yang menjadi dasar pendidikan akhlak seperti yang dimiliki Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim, kini ketakutan menyembelih kambing karena ada larangan. Sekolah SMP dan SMU harus mengurus prosedur standard penyembelihan kurban yang belum tentu lolos.
“Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ditunjuk dalam Instruksi Gubernur tersebut, tidak mungkin akan mampu melayani kebutuhan penyembelihan. Apalagi, prosesi penyembelihan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha jelas tidak bisa dilakukan seperti penyembelihan di hari biasa. Ada ritualnya. Intinya, Instruksi Guberbur 67/2014 telah menghambat Umat Islam dalam beribadah,” tandas Mustofa. []