JAKARTA, WB – Jelang sidang putusan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus proyek Pembangunan Pusat Olahraga Hambalang.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto. Menurutnya keterlibatan Anas dalam kasus korupsi bisa dibuktikan dengan isi dakwahnya yang bahwa dirinya pernah membeli Anugrah Grup sebagai perusahaan yang digunakan untuk mendapatkan proyek pemerintahan.
“Anas telah terbukti sangat meyakinkan, membeli Anugerah Grup, mendapatkan gaji, penghasilan serti fasilitas dari korporasi tersebut. Anas juga terbukti mengkonsolidasi kantong uang dari feeberbagai proyek di BUMN dan lainnya serta melakukan pencucian uang,” ujarnya, Rabu (24/9/2014).
Untuk itu, Bambang berharap majelis hakim mau menjatuhkan vonis kepada Anas dengan hukuman maksimal sesuai dengan fakta persidangan yang membeberkan kesalahannya.
Dalam fakta persidangan, Kata Bambang, ada keterangan dari saksi notaris Bertha Herawati dan bukti elektronik yang menunjukkan bahwa awalnya Anas berambisi menjadi presiden dan menjadi ketua umum partai.
“Langkah awal membeli hotline advertisingseharga Rp 52 miliar. Ada beberapa bukti elektronik seperti BBM yang mengkonfirmasi hal itu,” katanya.
Kemudian, disebut terbukti menghimpun dana bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, melalui Anugerah Grup yang kemudian berubah nama menjadi Grup Permai.
Selain itu, Bambang menilai Anas terbukti membeli saham Anugerah Nusantara dari Nazaruddin sebesar 30 persen pada Maret 2007, serta menerima pemberian mobil dari PT Anugerah. “Anas juga terbukti menyuruh Nazar melarikan diri ke Singapura sesuai dengan keterangan Mauren dan Neneng selain keterangan Nazaruddin,” kata Bambang.
Meski demikian, penilaian Bambang belum tentu sama dengan keputusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang akan membacakan vonis Anas, Rabu (24/9/2014).[]