JAKARTA, WB – Politisi Partai Demokrat, Gede Pasek Suardika curiga dan menuding ada hal-hal yang tidak masuk akal atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Anas Urbaningrum. Salah satunya terkait kepemilikan perusahaan PT Anak Negeri, Anugerah Group dan Permai Group.
“Dari saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan juga jelas tidak ada keterkaitan nama Anas dalam dua perusahaan tersebut. Bahkan saksi bilang kalau yang mengelola dan mengatur perusahaan itu adalah Nazaruddin,” ujar politisi yang kini menjadi anggota DPD periode 2014-2019 itu dalam diskusi politik mingguan bertajuk “Menanti Vonis Anas” di bilangan Cikini, Sabtu (20/9/2014).
Sekjend Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ini mengatakan, kasus yang melibatkan koleganya itu memang spesial. Dikatakan spesial karena Jaksa membuat tuntutan hanya berdasarkan keterangan dari apa yang diucapkan oleh Nazaruddin.
“Kasusnya itu kan sejak tahun 2011 sampai 2014. Ini kasus spesial yang terjadi di Tipikor. Jadi nanti bisa kita lihat perhelatan di pengadilan akan tersaji kebenarannya,” tutur Pasek.
Keyakinan Pasek tentunya beralasan kalau kebenaran akan terungkap dalam pengadilan. Selain dia mengetahui banyak atas kasus yang membelit sahabat dekatnya itu, Pasek juga selalu mengikuti perjalanan sidang Anas bahkan sampai mendengarkan ucapan para saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang Tipikor.
“Dari saksi-saksi yang disampaikan, dari saksi PT Adhi Karya, dan orang-orang di Kemenpora, semua saksi bilang tidak ada keterkaitan nama Anas. Jadi memang cuma Nazaruddin saja yang bilang Anas terlibat. JPU membuat sumber dakwaan dari berita acara pengaduan (BAP) yang ada, inikan membingungkan,” heran Pasek.
Seperti diketahui, nama Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang. Anas diduga menerima pemberian hadiah terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pembangunan pusat olahraga Hambalang.
Sementara itu tiga tersangka lainnya, mereka adalah, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar, Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Andi Malarangeng dan Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya(persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. []