JAKARTA, WB – Sekelompok massa Aliansi Garda Nusantara Peduli Lingkungan (AGNPL) dan Penyelamat Hutan Kalimantan berunjuk rasa di depan kantor Kementerian Lingkungan Hidup, di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Kamis (18/9/2014).
Ratusan massa itu menolak aktivitas sejumlah perusahaan tambang batubara di antaranya PT Bara Multi Sukses Sarana Tbk dan perusahaan raksasa asal India Tata Group Tbk yang telah merusak lingkungan hidup di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan dan mengancam ekosistem dan habitat monyet hidung panjang (Bekantan).
“Hutan bagi masyarakat Indonesia adalah sumber kehidupan bagi kelangsungan hidup manusia dan pelestarian ekosistem yang ada di dalamnya. Indonesia termasuk negara ketiga pemilik hutan tropis terbesar di dunia setelah hutan Amazone di Brazil dan Congo Bazin di RDC dan Kamerun. Ancaman kerusakan hutan dan lingkungan semakin besar dengan kebijakan liar industri pertambangan dalam mengeksplorasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ketua Umum Aliansi Garda Nusantara Syahri Ramdhani AR, SH melalui press release yng diterima wartabuana.com, Kamis (18/9/2014).
AGNPL menilai, masyarakat dan hutan Kalimantan sedang terancam mengalami kemerosotan oleh aktivitas proyek-proyek pembangunan sumber daya yang menggunakan tanah dan kawasan luas, bercorak ekstraktif dan eksploitatif, serta tidak berpihak pada masyarakat.
“Proyek-proyek pembalakan kayu, perkebunan, pertambangan, dan sebagainya, hanya menguntungkan segelintir pemilik modal yang didalamnya terdapat asing dan birokrat yang korup,” kata Syahri.
Catatan AGNPL, ada beberapa kegiatan bisnis yang berpotensi merusak lingkungan, seperti, proyek kanal penampungan dan jalur lalu lintas Batu Bara berada di areal 6 Ha di Desa Tatakan, Kecamatan Tambrangan, Kabupaten Tapin Selatan, Kalimantan Selatan mulai beroperasi sejak tahun 2008.
PT. Baramulti Suksessarana merupakan pengelola pelabuhan Lok Buntar yang menangani penyaluran Batu Bara dari PT. Antang Gunung Meratus (AGM). Keberadaan kanal tersebut merupakan serangkaian potensi kerusakan lingkungan, diantaranya kerusakan sistem perairan, kesehatan masyarakat, hancurnya keanekaragaman hayati dan ekosistemnya seperti Monyet Hidung Panjang atau Bekantan.
Menurut Syahri, PT. Baramulti Sukses Sarana adalah perusahaan yang paling bertanggung jawab atas kerusakan tatanan lingkungan masyarakat Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan. “Maka dari itu, kami meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Baramulti Sukses Sarana,” ujarnya.
Dengan kondisi seperti itu, Syahri menganggap, Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan terkesan menutup mata atas persoalan tersebut dengan sengaja mengeluarkan izin pengelolaan dan pemanfaatan sungai Putting dan Sungai Muning untuk angkutan transportasi Batu Bara kepada perusahaan tersebut dalam Keputusan Bupati No. 188.45/131/KUM/2012.
Selain itu kata Syahri, keberadaan aktivitas perusahaan tersebut diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi Informatika No. 551.31/111/Dishubkominfo/2012 tentang Pemberian Izin Pengelolaan Pemanfaatan Sungai Putting dan Sungai Muning untuk Angkutan Transportasi kepada AGM.
Persoalan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tapin Selatan yang mudah memberikan izin kepada pemberi modal dengan sadar dan disengaja adalah perilaku melawan hukum karena kebijakan tersebut melanggar UU No. 23 Tahun 1997 tentang lingkungan hidup.
Melihat kenyataan tersebut AGNPL dan Penyelamat Hutan Kalimantan yang terdiri dari elemen-elemen mahasiswa dan pemuda terpanggil untuk mengadakan aksi solidaritas untuk menyelamatkan lingkungan dan melestarikan hutan kalimantan.
Mereka mendesak pemerintah setempat untuk mencabut Izin Kanal Batu Bara Sungai Puting dari PT Baramulti Sukses Sarana, mengusut tuntas mafia alih fungsi Hutan Lindung milik negara ke pihak swasta, melakukan moratorium pertambangan khusus perusahaan yang dikuasai asing
Massa juga menilai Bupati Tapin Selatan telah mengeluarkan izin yang melanggar UU No. 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup sehingga harus ditangkap. merekamendesak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk segera menghentikan dan mengeluarkan larangan penggunaan transportasi kapal tongkang yang memakai kanal karena menggangu ekosistem serta merusak lingkungan. []