JAKARTA, WB – Sekjend Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Romi) terancam tidak akan dilantik sebagai anggota DPR-RI untuk periode 2014-2019 karena ‘dipecat’ oleh Suryadharma Ali (SDA).
"Setelah ini, kita akan memberikan surat ke KPU. Dan setelah surat putusan ini, Romi tidak berhak dilantik sebagai anggota DPR, jadi nanti yang berhak adalah yang memperoleh suara terbanyak kedua," ujar SDA saat dijumpai usai pernyataan resminya didepan wartawan, di kantor PPP, Jumat (12/9/2014)
Memang diantara para pengurus harian PPP, Romi yang menjabat sebagai sekjend, menjadi salah satu pengurus yang kembali maju sebagai anggota DPR untuk periode 2014-2019 dari daerah pilihan (dapil) Jawa Tengah VII.
Namun dengan dikeluarkannya surat pemberhentian dari SDA, maka posisi Romi untuk kembali maju sebagai incumben akan terancam.
"Surat putusan kita akan kirimkan tembusannya ke KPU, Menteri Hukum dan Ham, Bawaslu, dan juga seluruh pengurus DPW, DPC PPP se Indonesia. Nanti yang dilantik adalah peraih suara terbanyak kedua," ujar SDA.
Selain nama Romi, nama lainnya yang juga terancam adalah ketua DPP PPP, Reni Marlinawati Amin. Politisi yang duduk dikomisi X itu, kembali maju sebagai anggota DPR-RI untuk periode 2014-2019, dari dapil Jabar IV. Selain itu nama Wakil Ketua Umum PPP, Lukam Hakim juga masuk sebagai nama yang diberhentikan dari pengurus partai oleh SDA.
"Lukman Hakim sebagai Menag, dia tidak berposisi sebagai kesalahan berat, tapi kita akan segera temui beliau," tandas SDA.
Seperti diketahui, SDA mengeluarkan surat pemberhentian keanggotaan para kader pengurus harian seperti Romahurmuziy, Emron Pangkapi, dan Suharso Manoarfa. Surat pemberhentian itu bernomor 1358 / KPTS / DPP / P / IX / 2014 tentang pemberhentian pengurus harian Dewan PPP yang dikeluarkan oleh DPP PPP dan ditandatangani oleh Ketua Umum SDA. []