BANYUWANGI, WB – Lebih dari separuh anggota DPRD Banyuwangi, Jawa Timur mengajukan pinjaman (kredit) ke Bank Jatim. Sebagai jaminan, mereka menggadaikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Anggota DPRD.
Hal itu disampaikan Sekertaris DPRD Banyuwangi Sudirman yang mengakui fenomena itu sudah menjadi kebiasaan beberapa saat setelah SK keluar. “Setiap anggota dewan yang mengajukan kredit harus meminta surat rekomendasi kepada sekretaris DPRD. Rekomendasi tersebut terkait jumlah gaji yang mereka terima,” ujarnya.
Menurut Sudirman, 50 anggota DPRD Banyuwangi masing-masing menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 12 juta per bulan.
“Makanya harus minta surat tentang penghasilan ke sekretariat terkait dengan besaran kredit yang akan dipertimbangkan. Termasuk pemotongannya, jangan sampai besar pasak daripada tiang. Makanya acuannya adalah keterangan gaji dari sekretariat DPRD,” kata Sudirman (9/9/2014).
Sementara itu Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi Riyanto mengatakan, jumlah pinjaman yang diajukan oleh setiap anggota Dewan bervariasi. Mulai Rp 300 juta hingga Rp 500 juta. Anggota DPRD memakai skema kredit multi guna. Plafon pinjaman paling besar Rp 500 juta dengan jangka angsuran selama lima tahun. []