JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik sebagai tersangka melalui surat perintah penyelidikan yang telah ditandatangani oleh Pimpinan KPK pada 2 September kemarin.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, Jero diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 9,9 miliar, terkait pengadaan proyek di Kementerian ESDM tahun 2011-2013 yang didapatkan dengan cara memeras.
“Nilainya sementara Rp 9,9 miliar, dana didapat dari cara-cara kick back dengan menggunakan kewenangannya melakukan pemerasan, memperkaya diri sendiri,” ujar Bambang saat memberikan keterangan pres di KPK, Rabu (3/9/2014).
Menurut Bambang, awalnya saat pertama kali menjabat sebagai Menteri ESDM tahun 2011, Jero membutuhkan dana yang cukup besar untuk biaya operasional di kementerianya. Bahkan, dana itu kata Bambang jauh lebih besar dari anggaran yang sudah ditentukan di APBN.
Untuk itu, lanjut Bambang, Jero kemudian memerintahkan anak buahnya seperti mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno untuk menghimpun dana dengan modus untuk keperluan kegiatan operasional.
“Contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan (dari) dana-dana program tertentu,” sambung Bambang.
Selain itu, cara lain yang dilakukan oleh Jero adalah, dengan menggelar rapat-rapat yang memakan dana besar. Padahal, sejatinya kata Bambang rapat itu adalah fiktif alias tidak pernah ada. “Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan merupakan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Intinya, Jero telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri untuk memperkaya diri sendiri. Atas perbuatanya itu, Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijuncto Pasal 421 KUHP.
Diketahui, penyelidikan terkait proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
Tim penyelidik sebelumnya juga telah meminta keterangan Waryono terkait penyelidikan baru ini. KPK juga telah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik, terkait penyelidikan yang sama.
Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar Dana Operasional Menteri (DOM). Masalah DOM di Kementerian ESDM ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Diduga, ada penyalahgunaan DOM di Kementerian ESDM.
Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal, untuk memainkan anggaran di Kementerian Energi.
Namun Jero menyangkal, bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Meski saat ditanya awak media berapa jumlah anggaran tersebut, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.
Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011. []