JAKARTA, WB – Anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku keberatan atas jatah saksi yang diberikan cuma 50 orang. Dirinya berharap kepada MK untuk bisa memenuhi permintaan agar bisa menambah jumlah saksi lagi.
“Kita berharap MK bisa memenuhi permintaan untuk menambah jumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2014. Kami kecewa hanya diperbolehkan membawa 50 saksi,” papar Habiburokhman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Menurutnya, sebagai pihak pemohon, sudah sepantasnya mendapatkan porsi lebih banyak dalam pengajuan saksi. Karena jika jumlahnya sama, hal itu seperti pengeroyokan.
“Kami ingin lebih fair lah mereka 50 saksi, kami harusnya bisa 75 orang. Kita seperti dikeroyok,” ujarnya lagi.
Dalam persidangan sebelumnya, MK sendiri sudah mendengarkan keterangan dari saksi pihak Prabowo-Hatta, KPU serta pihak terkait. Dan sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. []