JAKARTA, WB – Sidang perdana perselisihan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 telah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Hukum pasangan Prabowo – Hatta yakin gugatanya bisa dimenangkan oleh MK.
Hal itu disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman. Ia mengaku tidak peduli ocehan para pengamat hukum tata negara yang menilai gugatan Prabowo-Hatta dipandang lemah. Pasalnya waktu yang tersisa masih panjang, sehingga terlalu dini untuk mengatakan gugatanya lemah.
“Proses tahapan persidangan di MK masih panjang. Jadi saya rasa penilaian mereka masih prematur,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Kamis (7/8/2014).
Ia juga mengatakan, tim hukum Prabowo-Hatta sudah menyiapkan revisi berkas gugatan yang telah diminta oleh MK untuk diperbaiki. Ia menjamin sebelum batas akhir yang ditentukan Kamis (7/8/2014) Jam 12.00 WIB revisi gugatan sudah selesai. “Semua kekurangan sudah kita perbaiki. Baik secara redaksional maupun subtansi,” katanya.
Diketahui, dalam sidang perdana tersebut hakim MK, Ahmad Fadli bersama delapan hakim lainnya menyoroti kesalahan berkas gugatan Prabowo-Hatta. Setidaknya hakim mencatat ada lima kesalahan dalam gugatan tersebut, diantaranya yakni kesalahan penulisan nomor urut, banyak kalimat yang bersayap, atau tidak efektif, kerancuan provinsi, serta tidak detail menjabarkan apa yang dimaksud kecurangan yang tersturuktur, sistematis, dan masif.
Sebelumnya, pengamat hukum tata negara Refly Harun, mengatakan gugatan Prabowo-Hatta sangat lemah. Ia juga pesimis mereka bisa memenangkan sengketa Pilpres di MK. []